Aspek Hukum & Kepatuhan

Kebijakan Privasi

Terakhir diperbarui: 7 September 2026 • Kepatuhan UU PDP No. 27/2022

Pendahuluan & Komitmen

ISpill menghormati privasi siswa, staf, orang tua, dan pengguna lain. Dokumen ini menjelaskan data yang dikumpulkan dan cara dilindungi. Acuannya adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang pencegahan kekerasan di sekolah.

Data yang Dikumpulkan

  • Data masuk akun: Nomor Induk Siswa (NIS) dan email terdaftar untuk pengiriman kode sekali pakai (OTP).
  • Data laporan keselamatan: isi cerita, pilihan kategori, dan berkas bukti (foto atau dokumen).
  • Catatan waktu dan aktivitas: waktu kirim, riwayat status, dan tindakan penanganan. Tanpa pelacakan lokasi.

Perlindungan Pelaporan Anonim

Identitas pelapor anonim disegel di server memakai kunci publik sekolah. Segel disimpan terpisah dari akun pengguna. Dump basis data, bahkan bersama berkas konfigurasi server, tidak membuka identitas pelapor. Pembukaan identitas hanya terjadi jika dua pejabat berbeda (Kepala Sekolah dan Yayasan) menyatukan pecahan kunci dan siswa menyetujui. Setiap percobaan pembukaan dicatat permanen dan tidak dapat dihapus. Batas yang wajib diketahui: pihak yang menguasai server beserta rahasianya masih dapat menautkan laporan anonim ke siswa, tanpa membuka isi segel identitas.

Hak pemilik data

Sesuai UU PDP, pengguna berhak meminta akses, pembaruan kontak, atau klarifikasi data yang tercatat. Permohonan hak data diajukan ke administrasi sekolah atau kontak resmi ISpill.

Masa simpan data

Dokumen ini belum menetapkan kebijakan retensi: berapa lama laporan, lampiran, dan data akun disimpan, termasuk setelah siswa lulus. Ketentuan retensi akan ditambahkan setelah kebijakan penghapusan dikunci. Sampai saat itu, pertanyaan tentang masa simpan ditujukan ke administrasi sekolah atau kontak resmi ISpill.